Universitas Jember merupakan hasil
gagasan dari ketiga tokoh yakni dr. R. Achmad, R. Th. Soengedi, dan R. M.
Soerachman. Ketiga tokoh tersebut kemudia membentuk kepanitiaan yang bernama
Panitia Triumviraat. Panitia Triumviraat ini kemudian membentuk yayasan dengan
nama Yayasan Universitas Tawang Alun pada tanggal 5 Oktober 1957. Dari yayasan
ini lah berdiri suatu Universitas Swasta yang bernama Universitas Tawang Alun.
Universitas Tawang Alun hanya memiliki satu Fakultas yaitu Fakultas Hukum.
Kemudian didirikan Fakultas Administrasi Negara dan Perusahaan (ANP) tahun 1960
yang kemudian pada tahun 1961 berubah nama menjadi Fakultas Sosial dan Politik
(Sospol). Masih dalam tahun 1961, Universitas Tawang Alun menambah fakultas
baru, yaitu : Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Pendidikan, dan Fakultas
Kedokteran.
Universitas Tawang Alun berubah status
menjadi negeri bersamaan dengan Universitas Brawijaya Malang berdasarkan
Keputusan Menteri PTIP Nomor 1 Tahun 1963, tanggal 5 Januari 1963. Meskipun
Universitas Tawang Alun telah berubah status menjadi negeri, akan tetapi
statusnya masih sebagai cabang dari Universitas Brawijaya. Pada saat itu sudah
memiliki beberapa Fakultas, yaitu : Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat,
Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Sosial dan Politik dan
Fakultas Kedokteran. Status Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian masing-masing
sebagai cabang dari Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya
Malang sedangkan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ilmu Pendidikan,
dan Fakultas Kedokteran berdiri sendiri di Jember.
Akhirnya, berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1982, tanggal 7 September 1982, Universitas
Negeri Djember ditetapkan bernama UniversitasJember dengan akronim UNEJ.
No comments :
Post a Comment